Rabu, 13 Mei 2015

Pemblokiran website radikal

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melakukan blokir terhadap 22 situs yang dianggap bermuatan ajaran radikal. Langkah tersebut seharusnya dilakukan dengan cermat dan hati-hati.

Menurut pengamat media, Agus Sudibyo, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah. Pertama, pemerintah harus mempunyai kriteria yang jelas tentang apa itu ajaran agama yang radikal dan sejauh mana batasannya. 

Kedua, harus ada equal treatment, yang berpotensi menyebarkan radikalisme bukan hanya situs Islam, tetapi juga situs agama lain. "Jangan hanya yang berlatar belakang satu agama saja yang diblokir atau ditindak pemerintah," kata Agus di Jakarta, Selasa (31/03/2015).

Ketiga, dia melanjutkan, akan jauh lebih baik jika pemerintah terlebih dahulu memanggil pengelola situs-situs agama itu, memberi peringatan dan kesempatan bagi mereka untuk kasih klarifikasi, ini penting untuk menghindari kesan pemerintah sewenang-wenang. 

Keempat, akan lebih baik jika persoalan-persoalan situs radikal itu diselesaikan di pengadilan. "Prosesnya transparans, resmi, tergugat bisa didampingi lawyer, bisa membela diri, dan keputusan yang dihasilkan kuat dan legitimate," tegas Direktur Eksekutif Matriks Indonesia ini.

Agus mempertanyakan apakah situs-situs internet bisa membikin seseorang menjadi radikal terhadap keyakinan agamanya. Hal ini perlu dibuktikan dan tidak bisa dibenarkan begitu saja. Situs, media massa atau sosial media, mungkin mempengaruhi keyakinan agama seseorang, namun bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi, masih banyak faktor yang lain. 

"Seorang yang telah punya kecenderungan radikal, mungkin bisa dipengaruhi media menjadi radikal. Namun orang-orang biasa, sulit dipengaruhi hanya menggunakan media. Pasti ada pengaruh-pengaruh lain. Jadi jangan overestimate terhadap media," tutupnya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Kementerian agama mendukung penuh langkah BNPT dan Kominfo yang melakukan pemblokiran terhadap situs Islam yang menyebarkan paham radikalisme. 

Ia mengatakan, paham radikalisme maupun ekstrimisme tidak hanya merusak paham keagamaan mayoritas umat islam indonesia saja tetapi juga sudah mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga langkah pemblokiran sudah seharusnya dilakukan.

Ia menjelaskan, sebagai sebuah negara berdaulat maka negara perlu melakukan langkah pencegahan agar paham radikalisme tidak mengancam kehidupan berbangsa. Misalnya paham yang membolehkan seseorang untuk membunuh pihak lain yang berbeda dengan konsekuensi yang berbeda itu kafir. Sehingga yang kafir halal darahnya. Paham yang seperti ini tidak dibolehkan karena paham mayoritas umat indonesia tidak demikian.

"Dari sisi kementerian agama karena ini erat kaitannya dengan pemahaman agama yang radikal tentu prinsip utamanya adalah kami kementerian agama mendukung penuh pemblokiran situs yang memang jelas menyebarkan paham radikalisme," ujar Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui di ruang kerjanya Jakarta, Rabu (1/4).

Namun, sebelum meminta Kominfo untuk melakukan pemblokiran. Ia meminta BNPT untuk melakukan penelitian dengan baik dan seksama bahwa situs yang akan diblokir adalah situs yang memang jelas menyebarluaskan paham radikalisme. Jangan sampai ada sebuah situs atau website yang sebenarnya tidak menyebarkan paham radikalisme tetapi ikut terkena pemblokiran.  

Ia berharap, untuk kedepannya masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam mengakses informasi dari manapun sumbernya. Jika informasi tersebut menyebarkan paham yang tidak sejalan dan mengajak melakukan tindakan kekerasan maka harus ditolak. 

sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/04/01/nm4cub-menag-dukung-pemblokiran-situs-islam-radikal
http://news.detik.com/read/2015/04/01/021615/2875322/10/pemerintah-harus-cermati-pemblokiran-22-situs-yang-dianggap-radikal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar