Seiring dengan perkembangan teknologi internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan
melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data
orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam
kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik
formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain
tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat
kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas,
sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan
teknoligo computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
DEFINISI CYBERCRIME
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan
cybercrime dengan computer crime. The U.S department of justice memberikan
pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of
computer technologi for its perpetration, investigation, or prosecution”
pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European
community development, yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,
unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or
the transmission of data” adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya
aspek-aspek pidana dibidang computer mengartikan kejahatan komputer sebagai
“Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat
dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun
tidak, dengan merugikan pihak lain.
KARAKTERISTIK
CYBER CRIME
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal
adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau
tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan,
pencurian, pembunuhan, dll.
b. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok
kejahatan,yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan
kejahatan individu. Cyber crime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai
akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik dari
kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :
· Ruang lingkup kejahatan
· Sifat kejahatan
· Pelaku kejahatan
· Modus kejahatan
· Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk
mempermudah penanganannya maka cyber crime dapat diclasifikasikan menjadi:
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak
ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software
tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan
akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi computer untuk membuat
program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data
dikomputer.
JENIS-JENIS
CYBER CRIME
Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motifnya
dapat terbagi dalam beberapa hal:
1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang
dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja
dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis,
terhadap suatu system informasi atau system computer.
2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara
kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi
tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system
informasi atau system computer tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain
dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba
ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh :
Pornografi, cyberstalking, dll
4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak
milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya
seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah
sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan
suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau
menghancurkan suatu Negara.
MODUS
KEJAHATAN CYBERCRIME
1. Unauthorized Access to Computer System and
Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup
ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau
tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun
pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan
hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem
yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet/intranet.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal
tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban
untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini
sering disebut sebagai cyberterrorism.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas
Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh
adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara
ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia
dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi
seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui
oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril,
seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan
sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer
yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan
biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan
akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker
dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker
adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu
hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi
computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang
lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non
materil.
PENYEBAB
TERJADINYA CYBER CRIME
Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada
beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber
crime diantaranya:
1. Akses internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna computer
3. Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai
kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu
yang besar
Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau cyber
crime banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn computer
tersebut, seperti pembobolan kartu ATM, kartu kredit yang membuat nasabah
menjadi was-was akan keamanan tabungan mereka. Penyebaran foto-foto syur pada
jaringan internet, dsb.
Dengan disain Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember
1997 di manila adalah membahas jenis-jenis kejahatan termasuk Cyber Crime yaitu
:
1. Cyber Terorism National Police Agency
of Japan (NPA)
Adalah sebagai serangan elektronik melalui
jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi
menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.
2. Cyber Pornography
Penyebaran abbscene materials termasuk pornografi,
indecent exposure dan child pornography.
3. Cyber Harrasment
Pelecehan seksual melalui email, website atau
chat program.
4. Cyber Stalking
Crime of stalkting melalui penggunaan computer
dan internet
5. Hacking
Penggunaan programming abilities dengan maksud
yang bertentangan dengan hukum.
6. Carding (credit card fund)
Carding muncul ketika otang yang bukan pemilik
kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan melawan hukum.
Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan kejahatan computer diantaranya:
- penipuan financial melalui perangkat computer
atau media komunikasi digital sabotase terhadap perangkkat-perangkat
digital,data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data.
- pencurian informaasi pribadi seseorang atau
organisasi tertentu.
- penetrasi terhadap system computer dan
jaringan sehingga menyebabkan privacy terganggu atau gangguan pada computer
yang digunakan para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses akses
keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan
organisasi.
- menyebarkan virus, worm, backdoor dan trojan.
PENANGGULANGAN
CYBER CRIME
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang
semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan
bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara
penanggulangan secara global :
1. Modernisasi hukum pidana nasional berserta
hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan
kejahatan tersebut.
2. Peningkatan standar pengamanan system
jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat
hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara
yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai
bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang
teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan
secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi
undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybercrime.
KESIMPULAN
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah
ini, maka dapat kami simpulkan, Cyber crime merupakan kejahatan yang timbul
dari dampak negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak
hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini
perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga
iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk
aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak
tampak secara fisik.
SARAN
Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu
adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah:
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan
cyber law pada umumnya dan cyber crime secara khusus.
2. Kejahatan ini merupakan global crime makan
perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime.
3. Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara
lain.
4. Mempertimbangkan penerapan alat bukti
elektronik dalam hukum pembuktiannya.
5. Harus ada aturan khusus mengenai cyber crime.
REFERENSI